iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUAROBUNGO Sebelum dibawa ke pihak kepolisian, ternyata kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AO (36) PNS Kantor Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, terhadap IK (16) sudah dilakukan musyawarah secara adat. Bahkan pelaku dan korban sudah dinikahkan.

Dalam Musyawarah yang dilakukan ninik makan, korban dinikahkan dengan pelaku dibawah surat perjanjian yang berbunyi setelah nikah korban tidak boleh diceraikan," Ujar Fahrul paman korban kepada wartawan di Mapolres Bungo.

Dalam surat perjanjian, itu lanjutnya, pelaku akan sepenuhnya bertanggung jawab atas hidup korban. Namun kenyataannya tidak bertahan lama, selang seminggu pelaku meninggalkan korban begitu saja lalu menghilang.


Tidak terima atas perbuatan pelaku yang telah mengingkari janjinya, akhirnya keluarga korban membuat laporan  atas tuduhan pemerkosaan ke Mapolres Bungo. " Kami tidak terima bang, awalnya kami tidak melapor dengan harapan pelaku mau bertanggung jawab, tapi kenyataanya tidak," Tutupnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi Minggu (27/12), mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan juga sudah mendapatkan hasil visum korban. Dari hasil visum korban diketahui ada robekan dikemaluannya, kata AKP Ardi Kurniawan. (hnd)


Berita Terkait



add images