iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH-Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kerinci, Ahmadi Zubir, yang menjadi terpidana dalam kasus pidana Pemilu akhirnya divonis bersalah oleh PN Sungai Penuh.

Dalam amar putusan yang dibacakan beberapa hari lalu, Akhmadi yag juga mantan calon walikota Sungai Penuh pada Pilwako lima tahun lalu, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Ahmadi terbukti ikut berpolitik karena melakukan orasi saat kampanye pasangan calon Walikota Sungaipenuh Ferry Satria-Buzarman pada Pilwako Sungaipenuh beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslu Sungaipemuh, Toni Indrayadi membenarkan bahwa Ahmadi Zubir telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Sungaipenuh beberapa waktu lalu, karena telah menguntungkan pasangan calon Walikota dalam masa kampanye. 

"Vonis hakim denda Rp 4 juta subsider 2 bulan penjara," ujarnya Senin (28/12).

Namun Ahmadi tidak dikenakan pidana kurungan penjara. "Tidak dipenjara," ucapnya. (dik)

 


Berita Terkait



add images