JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keterangan 5 saksi dari distributor Alat Kesehatan (Alkes), terpaksa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Senin (28/12). Keterangan ini masih terkait dengan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2011, dengan terdakwa Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM selaku PPK dan Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zein Yusri Mungaran, mengatakan, pihaknya sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan untuk menghadiri persidangan dan memberikan keterangannya.
"Namun sampai saat ini, kelimanya tidak hadir. Lima saksi atas nama Krisno Suci, Sugihadi, Yani Handayani, Haryanto, Husni Tamrin dan M Riza, merupakan pihak yang menjual sejumlah item alat kepada PT Keke, dan dari PT Keke dijual lagi ke PT SMS," jelasnya.
Kelima saksi ini, lanjut Zein tidak berhubungan langsung dengan PT SMS saat menjual barang. "Mereka (saksi,red) tidak berhubungan langsung dengan PT SMS, dan Majelis Hakim serta Penasehat Hukum dan terdakwa tidak keberatan apabila keterangan saksi dibacakan, makanya akhirnya keterangan saksi dibacakan," ujarnya.
Setelah pembacaan keterangan saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (30/12) dengan agenda terdakwa saling bersaksi.
Seperti diketahui, Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM selaku PPK dan Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) terjerat kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2011 dengan anggaran Rp 49 milyar yang bersumber dari APBN-P. Kedua terdakwa secara bersama-sama, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 25,7 milyar. (wsn)
