JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Edi Hartono (21) warga RT 03, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia diringkus anggota Polsek Jambi Timur lantaran menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekeja.
Kepada wartawan, Edi mengaku baru lima bulan bekerja sebagai sales dan merangkap kolektor di CV Abad Baru dan memegang di aeral Kabupaten Bungo. Namun, Dia malah menggelapkan uang perusahaan karena kecanduan judi poker.
"Total uang perusahan yang aku pakai buat judi online Rp110 juta. Pernah menang 2 kali, Rp25 juta dan Rp32 juta. Tapi duitnya habis semua," ujar Edi, kepada wartawan, Selasa (29/12).
Sementara itu, Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Jalaluddin melalui Katim Riksa III, Bripka Sulistiyo mengatakan, pelaku diringkus setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan.
"Pelaku kita ringkus di rumahnya. Hasil pengembangan uang tersebut dipakai untuk judi online," kata Sulistiyo.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa faktur penjualan barang CV Abad Abadi dan bukti transfer rekening pelaku ke bandar judi online. Atas perbuatannya, Dia dikenakan pasal 372 atau 374 penggelapan dalam jabatan ancaman maksimal 5 tahun. (cok)
