iklan Komisioner. KPU Provinsi Jambi Sanusi
Komisioner. KPU Provinsi Jambi Sanusi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Usulan penggantian tiga anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Edi Purwanto, Syahirsah dan Sofa Fattah, sudah diserahkan oleh KPU Provinsi Jambi ke DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi pihaknya juga telah melakukan verifikasi berkas sesuai dengan suara terbanyak dari Dapil masing-masing.

Kita sudah sampaikan ke pimpinan DPRD pengantinya susuai dengan suara terbanyak, katanya.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 dan PKPU, usulan KPU ini diproses selam tujuh hari oleh pimpinan DPRD. Selanjutnya Disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jambi.

Setelah diproses oleh pimpinan DPRD dan diserahkan ke Mendagri, selama 14 hari Mendagri mengeluarkan proses pemberhentian dan pengangkatan pergantian, terangnya.

Tak hanya itu, Sanusi juga menyebutkan untuk keterbukaan informasi KPU telah membuat terobosan dengan adanya aplikasi yang bisa dipantau langsung oleh KPU RI mengenai persyaratan pergantian.

Pusat bisa pantau dengan aplikasi yang ada, apa betul yang diganti itu memenuhi persyaratan dan sesuai aturan PKPU, pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images