JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Firdaus Thalib, mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, yang tersangkut kasus voucher perjalanan dinas, kini bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi yang diucapkan pada 7 Desember lalu, menjatuhkan pidana penjara selama setahun.
Kepada dirinya juga diberi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12.375.000 subsider satu bulan kurungan. "Kasasi Firdaus sudah turun, dia divonis setahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari putusan banding yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18 juta," kata Panitera Muda Tipikor PN Jambi, Reno Sapta Maiza, belum lama ini.
Kasasi sendiri diajukan oleh terdakwa Firdaus melalui Penasehat Hukumnya, Andriannor dkk pasca keluarnya putusan banding. Masa tahanan Firdaus pasca diterimanya petikan kasasi ini sendiri sudah lebih dari setahun, yakni tepatnya satu tahun sebulan dan 22 dari.
Atas hal ini, PH terdakwa, Andriannor mengatakan jika pihaknya berharap kelebihan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Firdaus, akan diperhitungkan pada pembayaran uang pengganti. "Dalam putusan kasasi disebutkan jika terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.375.000 subsider 1 bulan kurungan. Kami berharap kelebihan masa tahanan bisa diperhitungkan pada pembayaran uang pengganti," katanya.(wsn)
