iklan Koordinator Pasangan Sinar, Zamhariro
Koordinator Pasangan Sinar, Zamhariro

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasangan Sinwan-Arzanil (Sinar) melalui penasehat hukumnya sudah menyerahkan perbaikan berkas gugatan mereka ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Hal ini dibenarkan oleh Koordiantor Media Center Pasangan Sinat Zamhariro saat dikonfirmasi jambiupdate.co sore ini (4/1).

Sudah, kita sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk yang ada. Berkas itu sudah kita kembalikan kemarin (3/1), ujar Zamhariro via sambungan telepon.

BACA JUGA: Hadapi Gugatan Sinar, Ini yang Dilakukan KPU Batanghari

Lantas, apa saja berkas yang diperbaiki tersebut? Zamhariro mengatakan, berkas yang diperbaiki itu tidak terlalu rumit, lebih kepada masalah administrasi.

Contohnya, ada nama yang salah ketik, kemudian tanggalnya salah, dan kesalahan lainnya yang sifatnya tidak terlalu rumitlah. Alhamdulillah, semua sudah kita perbaiki dan sudah kita serahkan ke MK, pungkasnya.

Saat ini, katanya, hanya tinggal menunggu jadwal persidangan saja.

BACA JUGA: Batas Melengkapi Berkas Hari ini, KPU Batanghari Belum Tahu Isi Gugatan Pasangan Sinar

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan jika melihat agenda sesuai dengan peraturan MK No. 7 Tahun 2015 pada tanggal 31 Desember-3 Januari atau 3x24 jam di lakukan perbaikan permohonan gugatan dari para pemohon. Selanjutnya, pada 4 Januari panitera MK akan mencatat perkara tsersebut dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan setiap perkara akan mendapatkan nomor registrasi.

"Tanggal 4- 6 januari Seluruh permohonan dan salinannya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya, Kamis (31/12) malam.

Sanusi menambahkan, pada Tanggal 5 - 6 Januari, MK akan mengadakan sidang internal yang di bagi dalam tiga panel. Setiap panel akan mengurus 40 - 50 an perkara. Proses selanjutnya, pada tanggal 7 - 8 januari dan tanggal 11 Januari MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan pemohon, termohon, dengan menghadirkan pihak terkait.

"Di situ pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok-pokok permohonannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan pada tanggal 12 - 14 Januari, pihak termohon dan pihak terkait akan menyampaikan bantahan, keterangan dan jawaban atas permohonan si Pemohon. Setelah proses ini di lewati, MK akan melakukan rapat permusyawaratan Hakim untuk memilah dari 147 perkara yang akan di sidangkan dan mana yang akan ditolak. (pas)

 


Berita Terkait



add images