iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI   Kasus perceraian di Kota Jambi terus terjadi. Dalam kurun waktu satu tahun, Pengadilan Agama (PA) Jambi mencatat sebanyak 1.087 pasangan suami-istri di Kota Jambi bercerai. Mereka resmi bercerai karena tidak bisa dimediasi oleh Tim Mediasi PA.

Wakil Panitera Muda PA Jambi, Pitir Ramli mengatakan, laporan yang masuk sebanyak 1.285 perkara gugatan cerai, 1.087 sudah dikabulkan atau diputuskan untuk bercerai. Sisanya, 197 perkara itu, ada yang dicabut, ada yang damai, sehingga perkaranya tidak bisa dilanjutkan.

Masuknya perkara perceraian tersebut disebabkan beberapa factor.  Diantaranya masalah ekonomi keluarga yang kemudian timbul perselisihan sehingga mengakibatkan keluarga itu menjadi tidak harmonis dan muncul pihak ketiga.

Setelah kami teliti, yang mendominasi masalah gugatan perceraian ini adalah faktor ekonomi keluarga, akunya.

Dari sejumlah perkara cerai yang masuk, paling banyak  gugatan dilayangkan oleh istri, 812 gugatan dari 1,285 perkara yang masuk. "Semua perkara yang masuk itu kita mediasi, kita berikan arahan dan tim mediasi kami berusaha untuk mendamaikan, kalau tidak berhasil diberi nasihat atau sudah tidak bisa disatukan, maka dilanjutkan lagi perkaranya," ucapnya. (hfz)


Berita Terkait



add images