iklan Massa HM-NJ masih menggelar aksi di seputaran gedung Nasional tempat berlangsungnya rapat pleno KPU Kota Sungai Penuh 17 Desember lalu
Massa HM-NJ masih menggelar aksi di seputaran gedung Nasional tempat berlangsungnya rapat pleno KPU Kota Sungai Penuh 17 Desember lalu

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasangan calon Herman Muhktar (HM) Nuzran Joher (NJ) berencana menyurati KPU untuk segera melaksanakan putusan Panwaslu Sungai Penuh yang membatalkan rekapatulasi hasil perolehan suara Pilwako Sungai Penuh.

Meskipun keputusan ini oleh Bawaslu Provinsi Jambi dianggap kontroversi karena Panwas Sungai Penuh dinilai sudah berada di luar kewenangan mereka.

BACA JUGA : Soal Rekomendasi Panwaslu, KPU Sungai Penuh: Sebetulnya Masuk Ranah MK

Kita baru menerima salinan putusan pada pukul 16.00 Wib sore ini (kemarin, red), dikirim melalui pos. Dalam waktu dekat ini kita akan menyurati KPU untuk melaksanakan putusan ini, ujar Kuasa Hukum HM-NJ, Muhammad Sahlan Samosir.

Baginya putusan musyawarah ini juga tak sembarangan diambil. Namun melibatkan pakar hukum sebagai saksi ahli yakni Prof. Dr Sukamto Satoto, SH. MH, Dr. Sahuri Sasmadi SH. M.Hum dan Dr. Bahder Johan Nasution SH. M.Hum.

Harapan kita KPU bisa menjalankan putusan ini sesuai perbawaslu nomor 8. Keputusan ini tak bisa banding dan kasasi,  pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images