iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tim Herman Muchtar-Nuzran Joher (HM-NJ) bakal segera menyurati KPU Sungai Penuh agar segera menindaklanjuti keputusan Panwaslu Sungai Penuh yang membatalkan hasil rapat pleno KPU Kota Sungai Penuh tentang penetapan hasil Pilwako Sungai Penuh beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi Rabu pagi ini (6/1) mengatakan, KPU Sungai Penuh sudah menindaklanjut itu dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jambi.

Sudah ditindaklanjuti oleh KPU Sungai Penuh. Kita masih melakukan pengkajian terkait putusan tersebut, kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan, ujar Sanusi di Jambi Rabu (6/1).

BACA JUGA: HM-NZ Segera Surati KPU Laksanakan Putusan Panwas

Namun demikian, katanya, hasil sementara berdasarkan pengkajian antara KPU Sungai Penuh dan KPU Provinsi Jambi, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan HM-NJ itu terkait pembatalan keputusan KPU Kota Sungaipenuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 tentang pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara, itu memang masuk ke dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini jelas dalam UU No  8 Tahun 2015 tentang Pilkada di mana Pasal 157 ayat (1) berbunyi perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili

oleh badan peradilan khusus, yang dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi.

Untuk sementara ini kita belum bisa menindaklanjuti keputusan dari Panwaslu Sungai Penuh, namun demikian, pengkajian ini masih belum final, pungkasnya. (pas)


Berita Terkait



add images