iklan Pasangan SZ-AZA
Pasangan SZ-AZA

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Hari ini (7/1), Kuasa Hukum Sudirman Zaini yang nota bene penggugat Pilkada Bungo 9 desember lalu telah membacakan permohonan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) agar pada tanggal 18 Januari mendatang gugatannya di terima oleh MK.

Edi Sutikno Kuasa Hukum SZ saat dikonfirmasi via seluler membenarkan, bahwa pagi tadi (7/1) pihaknya telah membacakan permohonan di MK.

"Intinya dalam pembacaan permohonan tadi adalah menjelaskan hasil rekapitulasi KPUD Bungo yang kurang tepat , karena ada 75.000 suara yang tidak menggunakan hak pilihnya, kemudian ada beberapa kecamatan yang tidak dapat undangan pemberitahuan pemilih dan beberapa pernyataan orang yang menerima uang Rp. 50-100 ribu di dua belas kecamatan,"kata Edi Sutikno saat dikonfirmasi.

Disampaikannya, selain itu pihaknya juga memiliki 121 alat bukti jika nanti nya gugatan diterima.

"Kita memiliki banyak alat bukti seperti politik uang, keterlibatan PNS, Camat dan beberapa Rio (Kades,red) serta alat bukti rekaman orang yang menyaksikan mereka melakukan orasi untuk memilih nomor urut dua,"jelasnya.

Saat sidang perdana berlangsung, turut hadir pula ketua KPUD Bungo Dailami beserta anggotanya Bisri , Pengacara Kejaksaan Sumarsono, Kasi Datun Kejari Bungo, pengacara KPUD Bungo Muksison dan anggota KPU RI, sementara dari pihak terkait di hadiri oleh Syafarudin Dwi Apriyanto (SDA) beserta kuasa hukumnya dan untuk jadwal sidang berikutnya akan di gelar pada tanggal 12 Januari mendatang dengan agenda sidang jawaban dari termohon dan pihak terkait. (hnd)


Berita Terkait



add images