iklan Anggota Satresnarkoba Polres Batanghar saat meringkus dua pelaku pengedar narkoba di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Anggota Satresnarkoba Polres Batanghar saat meringkus dua pelaku pengedar narkoba di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari, berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dari tangan kedua pelaku, diamankan tiga paket kecil narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba, Polres Batanghari, AKP Fery Siswara, ketika dikonfirmasi membenarkan beberapa hari lalu telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba yang ada Kecamatan Pemayung. Keduanya adalah AS dan WS.

"Benar, kedua pelaku saat ini telah diamakan di Mapolres Batanghari. Kita ekspos sekarang karna masih mekakukan perkembangan. Karena dicurigai jika kedua pelaku ini di nahkodai oleh  salah satu bandar besar narkoba," ujarnya.

Dikatakannya, bahwa dari hasil keterangan pelaku, selain mengedarkan barang bukti sabu tersebut, juga di pergunakan sebagai bahan konsumsi mereka. Sehingga para pelaku  dijerat dengan pasal berlapis tentang undang undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"hasil keterangan pelaku akan menjadi bukti pengembangan aparat kepolisian untuk mengejar pelaku pelaku lainnya, yang di duga sebagai bandar narkoba,"pungkasnya.(adi)


Berita Terkait



add images