iklan Pelaku pengelapan uang perusahaan, Edi Hartono (21) warga RT 03, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Pelaku pengelapan uang perusahaan, Edi Hartono (21) warga RT 03, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Polsek Jambi Timur terus melakukan penyelidikan terkait tersangka penggelapan uang yang dilakukan Edi Hartono (21) yang kecanduan judi poker. Hasil pemeriksaan, uang CV Abad Baru yang digelapkan oleh tersangka menjadi Rp 136 juta. Dimana sebelumnya, tersangka mengaku hanya Rp110 juta.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Jalaluddin, mengatakan, jumlah uang yang digerlapkan tersangka diketahui setelah pemeriksaan saksi-saksi. Setelah memeriksa enam saksi ternyata jumlah uang perusahaan yang digelapkan oleh pelaku bertambah menjadi Rp136 Juta , ujar Kompol Jalaluddin.

Sebelumnya,kepada awak media Edi mengaku selama satu bulan lebih dirinya tidak penah menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan. Jumlahnya mencapai Rp110 juta. Uang itu digunakannya untuk bermain judi poker online. (cok)


Berita Terkait



add images