JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Salah seorang ibu muda warga Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir berinisial NN (26) kehilangan uang Rp5,7 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus penjualan barang di toko online.
"Awalnya,Saya berniat membeli 2 set karpet seharga Rp900 ribu dengan bonus 1 set karpet dengan alasan promo akhir tahun di sebuah toko online dengan 265469COB dan nomor Hp 0823 1044 6444 yang mengaku bernama Anita dan tinggal di Bandung, ujar NN kepada jambiupdate.co, Senin (11/1).
Setelah melakukan kesepakatan harga korban mentransfer uang senilai Rp900 ribu ke rekening bank mandiri milik pelaku An Junaedi dengan nomor 1320015752695 IDR pada Sabtu 25 Desember 2015 sekitar pukul 10:58:36 WIB dengan janji akan dikirim dalam waktu 4 hari.
Lanjutnya, Senin tanggal 4 januari 2016 sekitar pukul 12.00 WIB korban kembali dihubungi via handphone oleh nomor 082326666799 yang mengaku bendahara perpajakan dengan nama Budi Afianto,SH.
"Dia bilang kalau karpet yang Saya pesan sudah sampai dan saat itu masih ditahan di bandara Sultan Thaha Jambi karena tidak memiliki surat PPN dan PPH dan dianggap illegal. Kemudian orang yang mengaku bendahara pajak tersebut meminta Saya menghubungi Anita sebagai pengirim karpet untuk menanyakan surat-suratnya, terangnya.
Singkat cerita, NN kembali mentransfer uang senilai Rp4,8 juta melalui Bank BNI dengan nomor rekening 0364313000 An Bpk Budi A. "Jadi kerugian yang saya alami,mulai dari pembelian karpet Rp 900 ribu, bayar pajak Rp 4,8 juta totalnya Rp 5,7 juta, Hp oknum yang mengaku orang pajak maupun Hp anita sampai saat ini tidak bisa dihubungi," ucap NN. (bjg)
