JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Rabu (13/1) berhasil meringkus seorang bandar narkoba di Kota Jambi. Dia adalah Veri Eddy Putra (38) warga Beringin, Kota Jambi. Tidak hanya Veri, tiga kurirnya juga ikut diringkus.
Tiga anak buah Veri yang diamankan tersebut adalah Basar bin Ahmad Sanukar (42) Solok Sipin, A Indra bin Aswar warga Pakuan Baru dan Ardiansyah alias Rian (23) warga Solok Sipin. Kini mereka tengah mendekam di balik jeruji besi.
Hal ini dibernarkan oleh Kasi Pemberantasan Narkoba BNNP Jambi, AKBP Marlian Ansori. Disebutkannya, penangkapan bandar beserta dengan kurir ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Keempat tersangka ditangkap di wilayah Kota Jambi dengan waktu dan lokasi yang berbeda, ujar AKBP Marlian Ansori, kepada wartawan.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 0,368 gram barang bukti narkotika jenis sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka akan di jerat dengan UU 35, Pasal 114 dan akan diancam 5 tahun kurungan penjara. (cok)
