iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Beberapa hari yang lalu, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pelimpahan tahap I terhadap berkas tersangka Dendy Yusfianda. Berkas tersangka dengan barang bukti 489 butir pil ekstasi ini dilakukan karena berkas sudah rampung.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Eko Sapurtra, mengatakan, pelimpahan ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Iya berkas perkara tersangka Dendy sudah kita limpahkan tahap satu, " kata AKP Eko,  Rabu (13/1). 

Diberitakan sebelumnya,  Dendy Yusfianda (23) warga Jalan Sentor Ali Basa, RT 07, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Timur diringkus petugas Satresnarkona Polresta Jambi bersama 489 butir pil ekstasi.

Dia diringkus di RT 11, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Barang bukti sendiri disimpannya di dalam tas ransel.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara. (cok)


Berita Terkait



add images