JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polsek Jelutung berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah Amir Mukminin alias Amir (28), A Rifai (33), Armand Felani (30), dan Yulianto alias Yanto (42).
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Edison, mengatakan, dalam komplotan ini tersangka Amir sebagai eksekutor. Masing-masing ditangkap di tempat terpisah beberapa waktu lalu.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Arman bertugas menjual motor hasil curian, ujar IPDA Edison, kepada wartawan, Kamis (14/1).
Kata Dia, para pelaku sudah beberapa kali beraksi di Kota Jambi, termasuk juga di Kampus Unja Mendalo.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Soul, Honda Beat Yamaha Vega R, dan Yamaha Vixion.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih. (cok)
