JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Berkas tersangka kasus pembunuhan Yoneil Indra alias Oyong sudah dirampungkan pihak Polsek Telanaipura. Berkas dengan tersangka Endang dan Angga ini juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, mengatakan, pelimpahan tahap I ini dilakukan beberapa hari yang lalu.
"Berkas pelaku sudah kita rampungkan dan kita serahkan tahap satu kepada JPU, " kata Kompol Bastari, Jumat (15/1).
Kata Dia, pelimpahan ini dilakukan agar berkas diteliti. Nantinya jika berkas dinyatakan lengkap maka segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Namun, bila dinyatakan lengkap maka segera dikoordinasikan untuk pelimpahan tahap II.
Diberitakan sebelumnya, Oyong dihabisi pelaku Minggu (13/12) malam sekitar pukul 23.30 WIB karena masalah asmara. Korban ditemukan Asrial dan beberapa warga lainnya, tergeletak bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan di Lorong Cendana, RT 31 Kelurahan Solok Sipin.
Dari hasil penyelidikan, sehari setelah kejadian pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku Endang Gunawan (41) dan rekannya Angga Wijaya (31) yang membantu pelarian pelaku. Keduanya berhasil dibekuk di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). (cok)
