iklan Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bungo, Sabtu (16/1) siang
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bungo, Sabtu (16/1) siang

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Satuan Narkoba Polres Bungo kembali menunjukan kinerja dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga pengedar narkotika. Penangkapan ini terjadi Sabtu (16/1) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bungo, Darmawan. Disebutkannya, dua pengedar narkoba tersebut adalah AS (46) dan WA (20). Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Bungo. 

"Iya, pelaku ditangkap saat hendak transaksi narkoba. Saat ini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Darmawan kepada wartawan, Sabtu siang. 

Tersangka AS ditangkap di dalam pagar rumah. Sementara, tersangka WA sempat melarikan diri dengan memanjat pagar sembari membuang dompet kecil. Tapi anggota berhasil meringkusnya. 

Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan 2,15 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di wadah berbeda. Dimana ada dua puluh plastik yang dibungkus timah rokok berisi natkotika jenis sabu seberat 0,73 gram, kemudian tiga plastik berisi sabu seberat 1,42 gram. Barang bukti lainnya yakni enam plastik kosong, satu pirek kaca yang isinya diduga narkotika jenis sabu.

"Pasal yang akan digunakan yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images