iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seroang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merangin, Kamis (14/1) lalu ditangkap anggota Badan Narkotika Nasiona Provinsi (BNNP) Jambi. Dia adalah Khairul Basoka alias Ahmad Basoka (58). Dia ditangkap bersama rekannya Indra Bin Edisal (29) warga Pasar Bawah Bangko.

Keduanya ditangkap di kediaman Basoka yang berlokasi di Jalan Pangeran Tumenggung RT 02 RW 03 Kelurahan Pasar Bawah Bangko. Barang bukti yang diamankan yakni 21 paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Dari tangan Basoka 16 paket dan dari Indra 5 paket.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Ansori. Disebutkannya, Basoka adalah pensiunan PNS di salah satu dinas di Kabupaten Merangin. Khairul Basoka merupakan pensiunan PNS, ujar AKBP Marlian Ansori, kepada wartawan, Senin (18/1).

Atas perbutannya, keduanya dijerat dengan Undang-undang nomor 35, Pasal 114 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (cok)


Berita Terkait



add images