iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan keputusan evaluasi Ranperda Provinsi Jambi tentang APBD 2016 dan Rancangan Pergub Jambi tentang penjabaran APBD 2016. Kemarin (18/1), hasil evaluasi itu dilaporkan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.

Dari evaluasi Kemendagri itu, total rasionalisasi mencapai Rp 171 M lebih. Semua anggaran di SKPD dipangkas. Mulai dari perjalanan, pengadaan barang dan jasa, pengadaan kendaran dinas dan beberapa program dinas lainnya ikut dipangkas.

Perjalanan dinas lumayan, setiap SKPD kena rasionalisasi. Termasuk Humas, walaupun Humas perlu dana besar, tidak mungkin satu SKPD saja yang dirasionalisasi, jadi semua harus kena, kata Ridham. 

Semua itu kebijakan pusat bahwa ada pengurangan dana transfer ke daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun dana insentif.

Artinya, bukan kemauan kita, memang kondisinya seperti itu, ujarnya.

Rasionalisasi disesuaikan dengan hasil evaluasi Kemendagri dan dirapatkan dengan TAPD Provinsi Jambi. Setelah itu dibahas di Banggar DPRD Provinsi Jambi dan akan dilaporkan ke Kemendagri. Kita profesional, kita rasionalisasi tidak tertuju ke satu SKPD, semua SKPD kena, karena rasionalisasi bukan sedikit, besar, tegasnya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, mengatakan, dari sisi pendapatan, terjadi penambahan sebesar Rp 1.502.281,88. Sebelum Perpres 137 tahun 2015 tentang rincian APBN 2016, Rp 3.440.460.431.036,12, menjadi Rp 3.441.962.712.818. Kemudian, dari sisi belanja daerah juga terjadi penambahan Rp 1.502.281,88. semua Rp 3.740.520.776.2684,12, menjadi Rp 3.741.023.057.866.

Evaluasi dari Kemendagri ini memng harus ditindaklanjuti, jika tidak, Mendagri membatalkan Perda dan Pergub dan memberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya, pungkasnya. (fth)

 


Berita Terkait



add images