iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Putusan gugatan Sinwan-Arzanil (Sinar) terhadap hasil Pilkada Batanghari dilanjutkan atau tidak diputuskan 21 Januari mendatangkan.

ŽNamun Kuasa Hukum Syahirsah-Sofia Fattah, Heru Widodo sebagai pihak terkait optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan tersebut. "Kalau sepanjang fakta hukum yang terungkap dipersidangan, tidak ada syarat formil yang bisa dipenuhi pemohon soal batasan maksimal yang 1,5 persen. Kita optimis gugatan pemohon ditolak oleh MK," ujar ŽHeru kepada Jambiupdate.co.

Kemudian soal pelanggaran yang ditudingkan, tidak disebutkan secara detail. "Soal TPS-TPS yang katanya ada pelanggaran. Justru mereka yang banyak melanggar, Sekda ikut kampanye, mengerah PNS itu semua ada buktinya," terangnya. (cas)

 


Berita Terkait



add images