iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Besok (21/1) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal, apakah gugatan terhadap Pilkada Batanghari dan Bungo dilanjutkan atau tidak persidangan ketahap pembuktian. Sedangkan untuk Sungai Penuh baru akan dibacakan Jumat (22/1) mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi menyebutkan, Untuk menghadapi sidang ini, pihaknya telah menyiapkan semua kemungkinan yang akan terjadi pasca sidang. Artinya apupun keputusan yang di ambil oleh MK, selaku penyelenggara KPU telah bersiap diri lebih awal.

Kita siap apapun kemungkinan putusan yang di ambil MK, kita tunggu saja, tuturnya.

Jika permohonan gugatan ini diterima maka selanjutnya akan dihadirkan saksi untuk tahap pembuktian. Sebaliknya, jika ditolak maka KPU kabupaten/kota akan mempersiapkan pleno untuk penetapan calon terpilih.

Jika masuk maka agendanya adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi, tapi jika tidak KPU akan melakukan pleno penetapan, jelasnya.

KPU sebagai termohon optimis MK tetap akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 dan PKPU 2015 terkait ambang batas hasil perolehan suara. Tiga kabupaten/kota ini secara formil tidak memenuhi persyaratan batas selisih jumlah suara untuk masuk sengketa, tukasnya.

Sejauh ini di MK, sebanyak 35 permohonan gugatan sudah dipastikan ditolak. Hal ini di sampaikan MK dalam putusannya pada Senin (18/1) kemarin karena alasan tenggang waktu. Selain itu MK juga mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan PHP Kada 5 daerah lainnya. Rata-rata gugatan itu hampir sama, jadi kita optimis ini tak akan berlanjut, pungkasnya. (aiz)

 


Berita Terkait



add images