iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Idris Yasin, Kuasa Hukum Herman Muchtar-Nuzan Joher (HM-NJ) sebagai pemohon gugatan Pilwako Sungai Penuh, mengaku sejak awal pihaknya optimis gugatan mereka akan diterima MK. Pasalnya, dalil-dalil pemohon yang tertera di dalam gugatan semua disertai alat bukti. Kita yakin gugatan kita diterima, ujarnya.

Soal ambang batas suara, pihaknya mengkesampingkan hal itu. Kalau itu yang dilihat MK, seolah-olah MK kalkulatornya Undang-Undang. Sekarang MK adili sesuai rasa keadilan, tidak lihat ambang batas, ucapnya.

BACA JUGA: Diterima atau Ditolak MK, Ini Jawaban KPU Provinsi Jambi

Dia menyebut 147 daerah di Indonesia yang mengajukan gugatan ke MK mempersoalkan kecurangan yang terstruktur, sitematis dan massif. Kalau ambang batas yang dipersoalkan MK, maka MK telah membiarkan pertahana berbuat kejahatan. Karena pertahana telah melakukan kecurangan yang terstruktur, massif dan terorganisir. Dalil dan alat buktinya ada, jelasnya.

Sedangkan, Indra Lesmana kuasa hukum AJB-Zulhelmi pihak terkait, optimis gugatan pemohon akan ditolak MK. Selisih suara pemohon diatas 2 persen, sehingga kita optimis permohonan pemohon ditolak, katanya. (aiz/dik)


Berita Terkait



add images