JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pelaku jambret. Pelaku adalah Riski Kurniawan alias Ucok (23). Warga Lorong Sabang Bawah, RT 01, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, ini ditangkap lantaran menjambret tas seorang ibuk-ibuk, Meli Sri Olini Yusa (38).
Kapolresta Jambi melalui Kanit Buser Polresta Jambi, IPDA Imam Budianto, mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil kita ringkus beberapa waktu lalu di Pasar Angsoduo saat bekerja sebagai buruh angkut, kata IPDA Imam, kepada wartawan, Kamis (21/1).
Dijelaskan Imam, dari hasil penyelidikan pelaku sudah dua kali melakukan aksi jambret. Tersangka juga merupakan residivis yang sebelumnya diringkus oleh Polsek Jambi Timur dengan kasus yang sama.
Tersangka ini beraksi bersama temannya inisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, jelas Imam.
Barang bukti yang diamanakan adalah sepeda motor Yamaha Vixion dan satu unit Handphone Blackberry hasil jambret dari korbannya.
Atas perbuatannya, Ucok dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (cok)
