iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Sungguh biadab perbuatan HS Warga RT 02, Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Betapa tidak, pria yang berusia sekitar 60 tahun dan menyandang predikat Haji itu, tega mencabuli anak tirinya sebut saja mawar (18). Perbuatan kejinya ini sudah dilakukan selama 6 tahun.
Menurut informasi, HS menggauli Mawar sejak berumur 12 tahun. Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD hingga kelas 3 SMA tanpa sepengetahuan istrinya yang tidak lain adalah ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ghulam Nabhi Pasaribu, melalui Kanit PPA, IPDA Sutrisna, ketika dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut. Dikatakannya, sebelumnya pelapor terlebih dahulu mengadukannya ke Polsek Mersam. Akan tetapi tidak dapat diproses karena di polsek tidak ada unit PPA maka diteruskan laporannya ke Polres Batanghari.

"Pertama pelapor mengadu di Polsek Mersam, karna tidak ada Unit PPA di Polsek maka dibawa petugas melapor ke Polres," ujar IPDA Sutrisna, kepada jambiupdate.co, Rabu (27/1).

Diakui IPDA Sutrisna, berdasarkan pengakuan korban, tindakan pelaku sudah tidak terhitung lagi karena dilakukan dalam rentang waktu yang lama yaitu selama enam tahun. "Pengakuan dari korban dari umur 12 tahun. Perlakuannya dilakukan di rumah pelaku karena mereka tinggal serumah bersama ibunya. Sekarang umurnya 18 tahun. Terakhir dilakukan saat korban kelas 2 SMA sekarang sudah kelas 3," terangnya.

Saat ini sambung Kanit PPA, pelaku telah diamankan di Polres Batanghari untuk proses penyidikan lebih kanjut. Atas perlakukannya tersebut tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang - Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang - Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 65 KUH pidana dengan ancaman kurungan 18 tahun penjara," pungkasnya. (adi)

 


Berita Terkait



add images