JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Farido Aljufri (31) kini mendekam di balik jeruji besi. Bapak dua anak ini ditangkap lantaran mengedarkan narkoba. Dia tertangkap tangan saat hendak bertransaksi barang haram tersebut di salah saru Pom bensin yang berlokasi di kawasan Selincah.
Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Pulau Pandan, Kota Jambi. Penangkapannya berawal dari laporan masyarakat di sekitar Pasar Jambi, bahwa tersangka membuat resah warga sekitar.
"Setelah kita lakukan penangkapan, kita juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 4 paket seberat 3 jie senilai Rp3 juta," ujar Kompol Ridwan, kepada jambiupdate.co, Minggu (31/1).
Lebih lanjut Dia menjelaskan, tersangka Farido merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sering mengedarkan narkoba di sekitaran Koni, Kota Jambi.
Kepada wartawan, Farido menyangkal jika dirinya merupakan Bandar. Dia berdalih bahwa hanya menggunakan narkoba untuk dirinya. " Saya bukan bandar bang, Saya ini cuman pemakai, sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (cok)
