JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, Jumat (29/1) lalu berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba. Keduanya adalah Marwansyah alias Boy (27) warga Patumbak Sumatera Utara dan Edi Tjua alias Edi Kaca Mata (37) warga Payo Selincah, Jambi Timur.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, keduanya ditangkap di Lorong Pipa Kelurahan Beliung Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. "Saat ditangkap, keduanya tengah transaksi narkotika jenis Sabu," ujar AKP Sri Kurniati.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti empat paket sabu, dua unit timbangan digital, dua dot karet, satu buah pirek kaca, satu gunting kaca, satu botol warna, dua pipet plastik kecil, satu korek api gas, tiga unit HP, satu unit kendaraan bermotor Yamaha Jupiter.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(cok)
