JAMBIUPDATE.CO, MUAROTEBO - Zukri Bujang (47) warga Desa Teluk Sngkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap lantaran memperkosa adik iparnya, Mawar (19).
Menurut keterangan korban, kejadian tersebut berawal saat korban meminta pelaku (kakak ipar korban,red) untuk mengantar korban mengambil Ijazah ke salah satu pesantren di Muarotebo, pada Minggu (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah mengambil ijazah tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku lalu mengajak korban pergi ke PT TPIL untuk menemui keluarga pelaku. Namun ternyata itu hanya modus pelaku saja.
Sampai di sana pelaku langsung membawa korban ke sebuah pondok di kebun sawit di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, korban pun di ancam akan dibunuh jika berteriak. Pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban. Dan melakukan aksi bejatnya. Setelah selesai, korban pun langsung dibawa pulang ke rumah sambil diancam dibunuh jika mencertakan ke keluarga oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, menyebutkan, tersangka saat ini sudah diamankan. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 285 KUHP junto Pasal 289 KUHP. Dengan ancaman 15 Tahun penjara.
"Sekarang tersangka sudah diamankan. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata AKP Sahlan. (bjg)