iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Seharusnya, abdi negara (PNS) dapat memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Justru masih ada PNS yang dipecat dengan alasan tersangkut masalah hukum. Kali ini oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial K Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) harus dipecat karena terlibat penggunaan Narkoba.

K diberhentikan dari statusnya sebagai abdi Negara. Pemberhentian K sebagai PNS, oleh karena keterlibatannya dengan kasus Narkoba, dan telah dijatuhi hukuman kurungan enam tahun penjara.

"Bila hukumannya di atas dua tahun saja, maka yang bersangkutan diberhentikan,"terang Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Tanjab Barat, Zulkifli.

Zul juga menyebutkan, bahwa dengan diberhentikanya oknum PNS tersebut dari daftar kepegawaian lingkup Setda Tanjabbar, maka secara otomatis gaji dan tunjangan lainnya juga diputus. Keputusan pemecatan K, sudah mendapat persetujuan kepala daerah, dimana surat pemberentianya, ditanda tangani pada 25 Januari. Dan surat pemberhentian itu sudah dikirim kembali ke Dinas Kesehatan.

"Selesai di tandatangani Bupati, surat itu kami kirim kembali ke Dinkes," papar Zul. (sun)


Berita Terkait



add images