JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Zarkasi bin Narawi (29) warga RT 11 Desa Jelutih dan Hindora bin Narawi (20) warga Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, tak berkutik saat diringkus Anggota Polsek Batin XXIV.
Kedua tersangka diringkus polisi lantaran mencurri kendaraan bermotor milik Panji Mukrani (30) warga RT 08 Kelurahan Durian Luncuk yang merupakan seorang Security dan milik Tendi Rusmana (38) Asisten PT PAS.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Lp : B-05/II/2016 tertanggal 01 Februari 2016, kata Kapolsek Batin XXIV, AKP Andhika Lubis SH, Selasa (2/2).
Selain mengamankan tersangka, kata Kapolsek, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit honda CB 150R hitam tanpa nopol, 1 unit Honda Supra X 125 merah dan 1 buah kunci T, sebutnya.
Kata Dia, tersangka beraksi di depan kantor PT. PAS Simpang Jelutih. Para tersangka ditangkap di rumah kediamanya masing-masing tanpa melakukan perlawanan, jelasnya. (adi)
