iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Edi Tjua alias Edi Kaca Mata (30) kembali diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia diamankan setelah sebulan yang lalu mendapatkan pembebasan bersyarat dari kasus narkoba yang menjeratnya beberapa tahun yang lalu. Sebelumnya, bandar narkoba ini divonis 7 tahun dan ditahan di Lapas Jambi dan kemudian dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.

Kasubag Humas Polresta Jambi,  AKP Sri Kurniati, saat dikonfirmasi membenarkan jika Edi merupakan resedivis kasus narkoba. Disebutkannya, setidaknya yang bersangkutan sudah tiga kali diringkus polisi.

"Iya, Dia (Edi) merupakan seorang resedivis, juga merupakan seorang bandar. Pertama ditangkap tahun 2008 dan terakhir pada 2012 lalu, " ujar AKP Sri, Selasa (2/2).

Lanjut Sri, untuk hukuman yang diberikan kepada tersangka Edi, bahwa pihak kepolisian memberikan vonis rata - rata di atas lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Edi ditangkap Jumat (29/1) lalu. Dia diamankan bersama Marwansyah alias Boy (27) warga Patumbak Sumatera Utara di Lorong Pipa Kelurahan Beliung Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Bersamanya polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu, dua unit timbangan digital, dua dot karet, satu buah pirek kaca, satu gunting kaca, satu botol warna, dua pipet plastik kecil, satu korek api gas, tiga unit HP, satu unit kendaraan bermotor Yamaha Jupiter.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(cok)


Berita Terkait



add images