JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Dua warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sarolangun. Keduanya adalah Salamun Amin (32) dan Nurwawir (29). Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba, Selasa (2/3) malam.
Kapolsekta Sarolangun, AKP Toni L Tobing, mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat pihaknya melakukan razia cipta kondisi di jalan lintas Sarolangun. Saat itu, mencurigai ada mobil jenis Susuki Escudo BH 1670 LL, yang berhenti secara tiba-tiba ketika melihat Polisi yang sedang razia.
Anggota melihat salah seorang yang berada didalam mobil membuang bungkusan rokok Malrboro putih, di dalam selokan. Anggota langsung mengambil bungkusan, setelah dicek, terdapat narkoba jenis sabu sebanyak setengah ji yang bernilai Rp600.000, ujar AKP Tony.
Karenanya, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan, tegasnya. (dez)
