iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Tahun 2017 ini tiga daerah di Jambi yakni, Tebo, Sarolangun dan Muarojambi akan menggelar Pilkada serentak gelombang kedua. Berdasarkan pengalaman di Pilkada serentak gelombang pertama 2015 lalu, perlu adanya beberapa perubahan salah satunya terkait aturan kampanye.

Banyak catatan kita mengenai proses kampanye ini, mulai dari Alat Peraga Kampanye (APK), rapat umum, terbatas, serta tatap muka. Ini perlu adanya perbaikan yang lebih baik, ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Pahmi Sy kepada Jambiupdate.co.

Seperti terkait APK yang difasilitasi oleh misalnya, tidak ada diatur siapa yang mengawasi kerusakan dan kehilangan setelah dipasang oleh KPU. Soal pertemuan terbatas dan tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon yang tidak bisa dideteksi oleh KPU dan Bawaslu , perlu dilakukannya penjadwalan, jauh sebelum pelaksanaan.

Untuk itu, pada Pilkada gelombang kedua ini melalui rekomendasi yang diberikan kepada KPU RI, perlu diatur sedemikian rupa aturan soal kampanye ini.

Begitu juga kampanye bentuk lain,yang mendapatkan tafsiran yang berbeda. Dengan tidak ketat aturan, seperti tidak boleh konvoi, pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images