iklan Kedua tersangka saat diamankan
Kedua tersangka saat diamankan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas dari 3 Kg ke 12 Kg. Dua tersangka berhasil diamankan. Penangkapan ini terjadi, Jumat (5/2) di Jalan Yos Sudarso RT 06 Kelurahan Sejinjang, Jambi Timur.

Kedua tersangka adalah Yusnan (30) Warga Lorong Mulyo, Talang Bakung dan Saidun (30) warga Lorong Kayat Jambi Selatan, Kota Jambi. Keduanya diamankan saat melakukan aksinya mengoplos gas.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan masyarakat pada Selasa lalu.

"Kemudian dilakukan penyelidikan. Tadi pagi berhasil ditangkap," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan Jumat siang. (pds)


Berita Terkait



add images