iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Pemerintah Kota Jambi 2016, mendapat jatah pupuk bersubsidi. Jatah nantinya diperuntukkan bagi petani aktif. Jumlahnya 624 ton.

Kepala DPPK Kota Jambi, Teguh Wiyono, mengatakan, 642 ton pupuk bersubsidi itu diantaranya, urea 331 ton. SP-36, 39 ton. ZA, 25,5 ton. NPK, 151 ton dan organik 75,8 ton. Jambi Selatan paling banyak alokasinya karena kelompok taninya banyak, akunya.

Pendistribusian pupuk subsidi itu melalui pengecer (agen,red) yang telah terdaftar, kemudian kelompok tani bisa mengajukan dengan menyusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Syaratnya ketua kelompok tani harus membuat RDKK, mengajukan ke distributor, diverifikasi dan  kemudian dialokasikan dengan merata pada setiap kelompok, tegasnya.

Dalam RDKK itu, ada rencana dan rincian setiap kelompok yang telah terdaftar di Dinas Pertanian. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi, diantaranya, pupuk urea Rp1.800 per kilogram, SP-36, Rp 2.000 perkilogram. Kemudian, ZA, Rp 1.400. Pupuk NPK Rp 2.300 perkilogram dan pupuk organik sebesar Rp 500 perkilogram. (hfz)


Berita Terkait



add images