iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUDATE.CO, MUARABULIAN- Pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dana saving penyelesaian konflik antara SAD dengan PT Asiatic Persada hingga sejauh ini tekah selesai dilakukan.

Bahkan pihak Kejaksaan Negri Muarabulian dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dana saving warga SAD. Hal tersebut dikatakan Kejari Muarabulian, Polin O Sitanggang, melalui Kasi Pidsus, IKG Dame Negara.

Dikatakannya, bahwa dalam bulan ini pihak Kejari akan menetapkan tersangka kasus gratifikasi dana saving penyelesaian konflik antara SAD dengan PT Asiatic Persada. "Pemanggilan saksi cukup, evaluasi lagi. Dalam bulan ini kami pastikan penetapan tersangka,"ujarnya.

Diakuinya, bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk dilakukan ekspos penetapan tersangka kasus gratifikasi dana saving penyelesaian konflik antara SAD dengan PT Asiatic Persada . "Koordinasi dengan Kejati sudah, tinggal menunggu surat dari kejati kapan kepastian ekspos perkara,"ungkapnya.

(adi)


Berita Terkait



add images