iklan Kecepek yang diserahkan ke Kodim 0415/Batanghari
Kecepek yang diserahkan ke Kodim 0415/Batanghari

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak menyerahkan senjata api rakitan alias kecepek tersebut. Namun, sebelum hal itu dilakukan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif. 

"Langkah pertama kita lakukan persuasif dalam rangka agar masyarakat menyerahkan senjata secara kesadaran," kata Kompol Wirmanto. 

Baca Juga: Warga Masih Banyak yang Simpan Kecepek, Ini Dia Jumlah yang Sudah Diserahkan ke Aparat Keamanan

Namun, kata dia, jika himbauan tidak diindahkan, suatu saat akan dilakukan langkah tegas dengan penindakan secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni undang-undang darurat. Menurutnya, pihaknya memiliki kewenangan terkait hal tersebut. 

"Bisa dikenakan undang-undang darurat," tegasnya. (pds)


Berita Terkait



add images