iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Parkir akan mendata ulang titik parkir di Kota Jambi. Pemerintah juga akan merevisi Perwal No 13 Tahun 2012 tentang Parkir.

Kepala Kantor Pakir Kota Jambi, Ramlansyah mengatakan, yang perlu direvisi dari Pewal itu adalah ketetapan mengenai pembagian hasil dari tarif parkir. Dalam Perwal itu, petugas parkir harus menyerahkan 40 persen ke Pemerintah Kota.

Yang 60 persen itu untuk petugas parkir, akunya.

Pendataan ulang itu dilakukan karena banyak titik-titik parkir yang berubah. Misalnya, suatu titik parkir yang dulunya ramai kini sepi dan sebaliknya.

Ada 214 titik parkir yang dikelola oleh Pemerintah. Ini akan kita evaluasi lagi, jelanya.

Ramlansyah mengatakan, pihaknya juga akan membagi sistem pengawasan menjadi tiga kelompok. Saat ini ada tiga Kecamatan pemekaran.

Saat ini pemerintah telah memberlakukan kartu parkir berlangganan. Kartu parkir berlangganan ini memiliki tarif Rp 60 per motor per tiga bulan. Sementara untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 120 ribu per mobil per triwulan. (hfz)


Berita Terkait



add images