iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi IV DPRD Kota Jambi mendatangi rumah Riska korban kekerasan Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Jambi, KA, Selasa (1/3) sore. Anggota Dewan juga mengecam perbuatan KA tersebut.

Ketua Komisi IV, Sutiono, mengatakan, langkah tegas terhadap perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, harus ditindak tegas oleh Kadis Pendidikan.

"Harus dicopot, itu tindakan tidak terpuji. Selaku kepala sekolah ataupun guru tidak boleh melakukan tindakan kekerasan seperti itu," tegasnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Horizon, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Jambi, yang juga anggota komisi IV. Dia mengecam tegas tindakan Kepala Sekolah SMA 8 tersebut.

"Jika terbukti secara hukum itu merupakan tindakan kriminal, kepsek tersebut wajib dicopot," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Syaiful Huda, menyebutkan, pihaknya segera memanggil yang bersangkutan. Dia menegaskan, jika kasus ini terbukti, maka dirinya akan ikut aturan sesuai PP 53.

"Kita tidak bisa tiba-tiba mencopot orang seperti itu. Ada aturannya, sesuai PP 53 ada yang mengatur. Kita tunggu dulu hasil penyelidikan polisi," jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images