JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas tersangka kasus pengangkutan 20 ton Avtur (minyak pesawat) sudah dirampungkan. Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi yang menangani kasus ini sudah melakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Jambi, AKBP Helly Helmanto SIk, mengatakan, proses tahap I dilakukan beberapa waktu lalu. Pelimpahan dilakukan karena pihaknya sudah merampungkan berkas.
"Pelimpahan tahap satu sudah kita lakukan, beberapa hari yang lalu," ujar AKBP Helly Helmanto, kepada jambiupdate.co, Kamis (3/3).
ŽKata Dia,jumlah saksi yang dimintai keterangannya, sekitar 10 orang. Termasuk ahli dari BP Migas dan ahli hukum Pidana. Hingga saat ini, lanjutnya, tersangka baru satu orang, yakni AR selaku nakhoda Kapal Motor Harapan Baru.
Diketahui, untuk jasa pengangkutan Avtur sebanyak 20 ton yang dikemas dalam 100 drum ini adalah CV Cadi Cargo Nusantara. Sementara, Avtur tersebut milik PT Asi Pudjiastuti.
Diberitakan sebelumnya, Avtur yang akan dibawa menggunakan KM Harapan Baru ke Kepri ini diamankan pada Sabtu (30/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, anggota di Perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Avtur tersebut diamankan karena sarana angkut yang digunakan tidak layak. Hanya menggunakan kapal biasa. Seharusnya untuk mengangkut minyak pesawat ini menggunakan sarana khusus. (pds)
