iklan Zainal Efendi bersama dengan Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bonstang, saat ekspose, di Mapolres Sarolangun, Kamis (3/3).
Zainal Efendi bersama dengan Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bonstang, saat ekspose, di Mapolres Sarolangun, Kamis (3/3).

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Pelarian Zainal Efendi (39), seorang penandah emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun, berakhir. Zainal yang masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Desember lalu, kini telah menyusul tiga rekannya yang lebih dahulu mendekam di dalam jeruji besi.

Tiga rekannya yang lebih dulu diringkus adalah Rinaldi, Hendra, dan Edo Saputra. Dilakukan pengembangan atas kasus ini, lalu Zainal dilakukan pengejaran oleh Polisi.

Penangkapan terhadap tersangka  Zainal Efendi ini, setelah kita melakukan pengembangan dari kasus yang sama, dengan tersangka Rinaldi, Hendra dan Edo Saputra,ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, Kamis (3/3).

Dijelaskan Budiman, tersangka Rinaldi, Hendra dan Edo yang notebenenya anak buah tersangka Zainal Efendi, ketiganya ditangkap pada tanggal 28 November 2015 di toko Emas Batanghari, Kelurahan Aur Gading Sarolangun.

"Saat itu, tersangka Zainal lolos dari tangan jajarannya. Karena Zainal saat itu sedang berada di Kota Padang menurut informasi anak buahnya. Selanjutnya Zainal dinyatakan DPO oleh Polisi,"ujarnya.

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti berhasil kita amankan, alat-alat peleburan emas, dan ada beberapa butiran emas yang sudah dilebur seberat 14,58 gram, singkatnya. (dez)


Berita Terkait



add images