iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Heriyanto (35), Husni Thamrin (46) dan Roni Pasla (28),kini menghirup udara bebas. Dia sudah dibebaskan dari jeruji besi Mapolsek Telanaipura.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, mengatakan, kayu tersebut merupakan kayu dari pohon mangga yang didapat dari Danau Sipin, Kecamatan Telanaipura.

"Kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan sendiri," ujarnya, Kamis (4/3).

"Untuk ketiga orang itu tidak kita tahan dan penerapan pasal juga belum ada. Tapi mereka wajib lapor ke Polsek 2x24 jam," tandasnya. 

Sementara, mobil dan kayu tersebut masih di Mapolsek Telanaipura guna pengembangan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, satu mobil truk PS 120 memuat kayu ilegal diamankan anggota kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura, Senin (29/2). (cok)

 


Berita Terkait



add images