iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Masa jabatan Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi Hasan Basri Agus (HBA) akan berakhir pada 31 Maret 2016 mendatang.

Berdasarkan AD/ART Demokrat, jika masa jabatan ketua DPD sudah berakhir, sementara Musda belum digelar maka ditunjuk pelaksana tugas.

Berikuti AD/ART yang berhasil dihimpun jambiupdate.

BAB X
JANGKA WAKTU KEPENGURUSAN

Pasal 82
Jangka Waktu Kepengurusan
(1). Jangka Waktu Kepengurusan Partai pada semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun.
(2). Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jangka Waktu Kepengurusan dapat kurang dari 5 (lima) tahun, apabila dilakukan melalui Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
(3). Dalam hal Jangka Waktu Kepengurusan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilaksanakan maka kepengurusan partai akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas.
(4). Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk tingkat Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan untuk tingkat Dewan Pimpinan Anak Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
(5). Tata cara, persyaratan, pengangkatan, dan hal-hal lain tentang Jangka Waktu kepengurusan dan Pelaksana Tugas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

(pas)

 


Berita Terkait



add images