iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tenaga honorer di Provinsi Jambi patut was-was. Pasalnya Pemerintah Provinsi Jambi saat ini menyusun regulasi baru terkait pegawai non PNS. Sebelumnya pengangkatan honorer langsung SK Kepala SKPD masing-masing. Mulai tahun ini, SK sudah menjadi kewenangan Gubernur Jambi. Namun, tidak menutup kemungkinan ada rasionalisasi jumlah tenaga kontrak atau PTT di Provinsi Jambi karena keterbatasan anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam Senin (4/4) mengatakan, sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur penerimaan tenaga kontrak atau PTT di Pemprov Jambi. Sehingga, BKD tidak punya data rekapitulasi pegawai non PNS tersebut.

Berapa jumlahnya, berapa honor, bagaimana mereka diangkat, rekrutnya bagaimana, selama ini kami tidak tau, katanya.

Saat ini, Gubernur sudah menginstruksikan ke BKD untuk mendata ulang mengenai tenaga kontrak dan PTT di SKPD. Kepala SKPD harus menyerahkan rekapitulasi data pegawai non PNS di instansinya masing-masing. Data tersebut harus lengkap, seperti kapan diangkat, dan dengan SK siapa.

Regulasi yang dibuat Pemprov Jambi saat ini akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) pengelolaan PTT Pemprov Jambi. Di dalam Pergub itu nanti akan diatur mengenai mekanisme rekrutment, pembayaran honor, serta pemberhetian.

Selama ini kan kita tidak tau mekanisme seperti apa. Pergub atau saat ini draft kasarnya sudah disiapkan. Akan kita bentuk juga tim untuk membahas mengenai PTT dan tenaga kontrak tersebut, katanya. (fth)


Berita Terkait



add images