iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, sore ini (6/4) bacakan putusan perkara tiga anggota Panwas Sungaipenuh. Sidang pembacaan putusan ini digelar di kantor Bawaslu Provinsi Jambi menggunakan video conference.

Selain Jambi, DKKP juga menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kalimantan Barat (Kalbar) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), Bulukumba dan Kota Waringin.

BACA JUGA: Sidang DKPP Tak Dihadiri Tiga Anggota Panwas Sungaipenuh

Sebelumnya, Bawaslu RI mencium adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu pada putusan Musywarah Pilwako Sungaipenuh. Terkait hal ini, Bawaslu RI lantas lantas menurunkan tim investigasi yang dipimpin oleh Endang Wihdatiningtyas.

Hasilnya, Bawaslu RI berkesimpulan terdapat dugaan pelanggaran kode etik dalam pengambilan putusan pada musyawarah tersebut. Melalui Bawaslu Provinsi Jambi, perkara ini lantas dilanjutkan ke DKPP RI.

(aiz)


Berita Terkait



add images