iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sampai saat ini belum ada kandidat yang muncul dari jalur perorangan di tiga Pilkada di Jambi yang bakal digelar Februari 2017 mendatang.

Lantas apakah syaratnya jika ingin maju melalui jalur perorangan? Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perorangan. Di mana syarat dukungan harus berdasarkan jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir, bukan jumlah keseluruhan masyarakat seperti sebelumnya.

Kalau dulu dukungan calon perorangan berdasarkan jumlah penduduk. Kalau sekarang sesuai putusan MK terakhir dukungan berdasarkan jumlah persentase dihitung dari daftar pemilih terakhir, ujarnya.

Untuk tiga kabupaten yang akan menggelar Pilkada, dukungan 10 persen jika jumlah penduduk mencapai 250 ribu jiwa dari daftar pemilih terakhir. Kemudian 250 sampai 500 ribu jiwa dukungannya 8,65 persen dari jumlah pemilih terakhir.

Jika 500 ribu sampai 1 juta jiwa dukungannya 7,5 dari persentase jumlah pemilih terakhir. Begitu juga jika 1 juta sampai 1,5 juta dukungannya 6.5 persen, sebutnya.

Syarat dukungan ini justru lebih ringan jika dibandingkan dengan sebelumnya. Ini syarat awal, kalau yang lain sama saja dengan dukungan melalui parpol, ucapnya.

Sesuai draf tahapan, penyerahan syarat dukungan calon perorangan yang akan maju di Pilkada jilid II akan dilakukan pada 16 sampai 20 Juli mendatang. Hanya saja, KPU RI saat ini masih berkonsultasi dengan DPR RI terkait PKPU ini.

PKPU tentang tahapan sudah ada, tinggal dikonsultasikan ke DPR RI. Kemarin juga sudah disosialisasikan, tukasnya. (aiz)

 


Berita Terkait



add images