iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyatakan saat ini proses turun waris sedarah bagi masyarakat di Kota Jambi tidak lagi dipungut biaya setelah diputuskan atas perubahan Peraturan Daerah (Perda)  No 10 tahun 2010 tentang Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setelah teman-teman pansus memperjuangkan atas perubahan Perda, sehingga saat ini dalam proses turun waris itu tidak dikenakan biaya atau gratis, dan perubahan itu tadi sudah diputuskan bersama dengan pihak eksekutif, katanya.

Dalam proses turun waris jika dipungut biaya, kata Nasir, juga tidak akan memunculkan pada dampak pendapatan daerah yang signifikan, namun justru membuat masyarakat yang ingin menurunkan warisan kesulitan.

"Kalau proses jual beli tanah dan bangunan tentu ada biayanya yang mengatur sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Perda," katanya.

Menurutnya, dengan adanya perubahan atas Perda tersebut, masyarakat yang ingin menurunkan warisan berupa tanah dan bangunan dapat diproses dan di selesaikan secepat mungkin tanpa harus dipungut biaya.

Pansus memperjuangkan perubahan atas Perda tersebut supaya keharmonisan keluarga yang turut dalam proses turun waris tersebut menjadi baik atau tidak ada lagi masalah terkait warisan dalam suatu keluarga.

"Karena ketika keluarga itu harmonis pasti akan berdampak terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat kota Jambi, dan itulah stimulus yang kita berikan," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait