iklan Ilustrasi. Pixabay.com
Ilustrasi. Pixabay.com

JAMBIUPDATE.CO, SIMALUNGUN  Sebagai adik ipar, kelakuan ED, 34 ini benar-benar keterlaluan. Pria 34 tahun warga Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun, Sumut, itu dengan tega memeras perempuan yang jadi kakak iparnya S. ED mengancam akan menyebarkan foto hot S apabila tidak diberi uang Rp 25 juta.

Tentu saja S ogah membayar. Karena uang tidak diperoleh, ED pun menawar. 

Tawaran itu tak kalah bejat. Yakni, dia minta berhubungan suami-istri dengan S. Jika tidak mau foto panas S bakal disebar di media sosial. 

Bukannya menyanggupi permintaan ED, S malah melapor polisi dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan. Dia pun dibekuk.

Kasus ini pun sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. ED sebagai terdakwa.

Mengutip keterangan terdakwa di persidangan, yang digelar kemarin, dia memotret kakak iparnya dengan dengan memanjat dinding kamar dan melubangi asbes tepat di kamar kakak iparnya.

Kemudian dalam sebuah kesempatan, ED berhasil mengabadikan pemandangan kakak iparnya dengan kondisi setengah telanjang dengan kamera HP.

Setelah selesai mengabadikan kakak iparnya, kemudian terdakwa mengirim SMS dan mengirim foto tersebut kepada korban.

Si S membuka SMS berisi foto, dan membalas menanyakan apa maksud dan tujuan mengirim foto ini.

Sewaktu majelis hakim mempertanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa membuat begitu, terdakwa menjawab supaya ia mendapatkan uang. Supaya dapat uang, Pak, kata terdakwa singkat.

Setelah mendapat jawaban terdakwa, majelis hakim ketua Tiares Sirait didampingi anggota Nova Manurung dan Justiar Ronald menutup persidangan dan dilanjutkan minggu depan. (mag-01/osi)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images