JAMBIUPDATE.CO, BATANG - Seorang duda bernama Duleni (64) warga Desa Beji, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah kini berurusan dengan polisi. Sebab, lama tak berhubungan badan sejak istrinya meninggal dunia ternyata membuat Duleni gelap mata.
Duleni ketahuan mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja namanya Melati (14). Akibat perbuatan bejat itu, Duleni ditangkap polisi, Jumat (22/4).
Ulah Duleni diketahui setelah ibu korban, Kn (31) merasa curiga dengan perubahan pada putrinya. Sebab, biasanya Melati selalu ceria dan rajin membantu orang tua di kebun.
Namun akhir-akhir ini Melati justru mengurung diri di kamar. Ia juga sering mengeluh karena kesakitan pada kemaluan. Selain itu, badan Melati juga panas. Akhirnya ia dibawa ibunya untuk periksa di Puskesmas Tulis.
Tak disangka, dokter memberi informasi ke Kn bahwa Melati mengalami trauma hebat. Penyebabnya, Melati mengalami pelecehan seksual sehingga alat kemaluannya memar.
Selain itu, Melati juga trauma setiap kali melihat Duleni. Padahal Duleni bukanlah orang lain di keluarganya.
Setelah tahu kalau anak saya sudah dicabuli berulang kali oleh Duleni, langsung saya laporkan ke Polsek Tulis, biar dia dipenjara sekalian, ungkap Kn.
Polisi pun bertindak cekatan dengan membekuk Duleni. Saat ditangkap, Duleni hanya pasrah.
Di hadapan polisi, Duleni memang mengaku tergoda tubuh keponakannya yang sudah seperti orang dewasa. Saya tergoda ketika melihat tubuhnya yang bongsor, meski baru berumur 14 tahun, katanya.
Ia mengakui bahwa perbuatannya terhadap Melati tidak hanya sekali. Tapi sudah lima kali dalam waktu berbeda sejak awal Januari tahun 2016, hingga awal April.
Duleni biasanya menghadang Melati saat pulang sekolah. Selanjutnya, ia membawa keponakannya itu ke kebun yang tak jauh dari rumahnya. Saya salah, terserah mau diapakan saya pasrah, katanya.
Sementara itu Kapolsek Tulis, AKP Puji Iriyanto, mengatakan, Duleni langsung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan langsung ditahan di Mapolres Batang. Menurutnya, Duleni biasanya mengancam korban.
Tersangka Duleni langsung kami tahan. Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ujar Puji. (thd/ida/jpg/ara/jpnn)
Sumber: JPNN.COM